Kemungkinan besar adanya perbedaan penetapan tangal 1 Syawal 1432 H, jauh-jauh hari Majlis Tarjih dan Tajdid Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 syawal 1432 H, jatuh pada tanggal 30 Agus 2011. Perbedaan ini timbul karena masing-masing pihak menggunakan metode yang berbeda dalam penentuan awal bulan dalam penanggalan hijriah. Untuk penentuan awal bulan, ada yang hanya menggunakan hisab (perhitungan) saja, ada yang hanya menggunakan rukyat (pengamatan) saja, dan adapula yang mengabungkan hisab dan rukyat.
Selama ini Muhammadiyah menggunakan Hisab dengan metode Wujudul Hilal yang berarti berapapun derajatnya, apabila hilal sudah berumur, telah wujud, maka dipastikan esoknya merupakan awal bulan. Sedangkan pemerintah menggunakan Imkanu Rukyat dengan mensyaratkan dua derajat. Rukyat akan susah dilaksanakan jika ketinggian hilal masih dibawah 5 derajat, padahal posisi hilal pada waktu 1 syawal menurut versi Muhammadiyah, masih di posisi 1 derajat. Sedangkan ahli astronomi masih menyangsikan kemampuan manusia dalam melihat hilal di posisi kurang dari 5 dera, rekor melihat hilal sampai saat ini ada di angka 5 derajat.
Sedangkan asal perintah penetapan puasa dan hari i'ed dalam islam adalah rukyatul hilal
"Janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihat hilal dan jangan pula berbuka hingga kamu melihatnya. Jika cuaca mendung (sehingga kamu tidak dapat melihatnya) maka hendaklah kamu mentaqdirkannya. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibn 'Umar)"
Dari hadist tersebut, jelas perintah untuk menentukan awal puasa dan hari i'ed adalah rukyatul hilal. Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Sebagaimana hadits dalam Shahih Bukhari, dari Abu Hurairah ia berkata, Nabi shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
"“(Jika hilal tidak tampak), genapkanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari”
Adapun hisab, belakangan dilakukan ulama tabi’in seperti Mutharrif bin Abdillah yang mempergunakan hisab falakiyah untuk menetapkan awal bulan puasa. Al-Hithabi dari kalangan ulama Malikiah di dalam kitab Mawahibul Jalil (juz 2: 288) berpendapat: “La ba’asa bil i’timadi ‘ala qaulil Munjamin” (tidak ada halangan berpegang kepada pendapat ahli hisab), demikian pula pendapat al-Allamah Ibnu ‘Abidin dalam kitab Rasailnya. Sementara itu Abu Abbas Ibnu Suraij dari kalangan fukaha’ Syafi’iyah berpendapat boleh menggunakan hisab untuk mengetahui awal bulan puasa dan berhari raya, begitu pula al-Qadli Abu Thaib.
Selain itu, dalil rukyat merupakan dalil berdasarkan illat, yang maksudnya bahwa Rasul melakukan rukyat karena saat itu ummat islam belum mempunyai kemampuan dalam perhitungan. Ilat perintah rukyat ini disebutkan terpisah dalam hadis lain, walaupun keduanya masih sama-sama dalam kitab puasa. Hadis yang menerangkan ilat perintah rukyat itu adalah sabda Rasulullah saw,
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiyah, tidak (bisa) menulis dan tidak (bisa) menghitung, hilaal adalah begini dan begini” [riwayat jamaah ahli hadis].
Menurut ulama-ulama besar seperti Syeikh Muhammad Rasyid Rida perintah rukyat (melihat hilal) itu adalah perintah berilat dan ilatnya adalah karena umat pada umumnya di zaman Nabi saw adalah ummi, yakni belum mengenal tulis baca dan belum bisa melakukan perhitungan hisab.
Hadits diatas sangat pokok dalam masalah hisab, karena seakan-akan Rasulullah mengatakan bahwa berpegang kepada rukyat mata telanjang itu lantaran kebanyakan umat Islam di masa beliau buta aksara, belum mengenal ilmu hisab. Bahkan Al-Asqallani dalam kitab monumentalnya Fathulbari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “La naktubu wala Nahsubu (tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung)” adalah kebanyakan penganut Islam dan dimaksud dengan perkataan “hisab” di sini perhitungan bintang (hisab) dan digantungkan hukum puasa dengan “rukyah” semata-mata untuk menghilangkan kesulitan (raful haraj), Fathulbari (juz 4: 127)
Di Indonesia sekurangnya ada dua aliran yang berkembang, yaitu hisab berdasarkan wujudul hilal dan hisab berdasarkan imkanur rukyat. Hisab berdasarkan wujudul hilal pada prinsipnya menetapkan masuk awal bulan baru jika hilal telah terbentuk (setelah ijtimak) dan saat itu masih berada di atas ufuk saat matahari terbenam. Aliran ini tidak mempermasalahkan apakah hilal tersebut bisa diamati atau tidak.
Pada hisab berdasarkan imkanur rukyat, masuknya awal bulan baru ditetapkan jika pada saat matahari terbenam, hilal masih berada di atas ufuk dan telah memenuhi kriteria bisa diamati. Departemen Agama mengambil kriteria tinggi minimum hilal bisa diamati adalah 2 derajat.
Selama ini Muhammadiyah menggunakan Hisab dengan metode Wujudul Hilal yang berarti berapapun derajatnya, apabila hilal sudah berumur, telah wujud, maka dipastikan esoknya merupakan awal bulan. Sedangkan pemerintah menggunakan Imkanu Rukyat dengan mensyaratkan dua derajat. Rukyat akan susah dilaksanakan jika ketinggian hilal masih dibawah 5 derajat, padahal posisi hilal pada waktu 1 syawal menurut versi Muhammadiyah, masih di posisi 1 derajat. Sedangkan ahli astronomi masih menyangsikan kemampuan manusia dalam melihat hilal di posisi kurang dari 5 dera, rekor melihat hilal sampai saat ini ada di angka 5 derajat.
Sedangkan asal perintah penetapan puasa dan hari i'ed dalam islam adalah rukyatul hilal
"Janganlah kamu berpuasa hingga kamu melihat hilal dan jangan pula berbuka hingga kamu melihatnya. Jika cuaca mendung (sehingga kamu tidak dapat melihatnya) maka hendaklah kamu mentaqdirkannya. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibn 'Umar)"
Dari hadist tersebut, jelas perintah untuk menentukan awal puasa dan hari i'ed adalah rukyatul hilal. Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Sebagaimana hadits dalam Shahih Bukhari, dari Abu Hurairah ia berkata, Nabi shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
"“(Jika hilal tidak tampak), genapkanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari”
Adapun hisab, belakangan dilakukan ulama tabi’in seperti Mutharrif bin Abdillah yang mempergunakan hisab falakiyah untuk menetapkan awal bulan puasa. Al-Hithabi dari kalangan ulama Malikiah di dalam kitab Mawahibul Jalil (juz 2: 288) berpendapat: “La ba’asa bil i’timadi ‘ala qaulil Munjamin” (tidak ada halangan berpegang kepada pendapat ahli hisab), demikian pula pendapat al-Allamah Ibnu ‘Abidin dalam kitab Rasailnya. Sementara itu Abu Abbas Ibnu Suraij dari kalangan fukaha’ Syafi’iyah berpendapat boleh menggunakan hisab untuk mengetahui awal bulan puasa dan berhari raya, begitu pula al-Qadli Abu Thaib.
Selain itu, dalil rukyat merupakan dalil berdasarkan illat, yang maksudnya bahwa Rasul melakukan rukyat karena saat itu ummat islam belum mempunyai kemampuan dalam perhitungan. Ilat perintah rukyat ini disebutkan terpisah dalam hadis lain, walaupun keduanya masih sama-sama dalam kitab puasa. Hadis yang menerangkan ilat perintah rukyat itu adalah sabda Rasulullah saw,
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummiyah, tidak (bisa) menulis dan tidak (bisa) menghitung, hilaal adalah begini dan begini” [riwayat jamaah ahli hadis].
Menurut ulama-ulama besar seperti Syeikh Muhammad Rasyid Rida perintah rukyat (melihat hilal) itu adalah perintah berilat dan ilatnya adalah karena umat pada umumnya di zaman Nabi saw adalah ummi, yakni belum mengenal tulis baca dan belum bisa melakukan perhitungan hisab.
Hadits diatas sangat pokok dalam masalah hisab, karena seakan-akan Rasulullah mengatakan bahwa berpegang kepada rukyat mata telanjang itu lantaran kebanyakan umat Islam di masa beliau buta aksara, belum mengenal ilmu hisab. Bahkan Al-Asqallani dalam kitab monumentalnya Fathulbari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkataan “La naktubu wala Nahsubu (tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung)” adalah kebanyakan penganut Islam dan dimaksud dengan perkataan “hisab” di sini perhitungan bintang (hisab) dan digantungkan hukum puasa dengan “rukyah” semata-mata untuk menghilangkan kesulitan (raful haraj), Fathulbari (juz 4: 127)
Di Indonesia sekurangnya ada dua aliran yang berkembang, yaitu hisab berdasarkan wujudul hilal dan hisab berdasarkan imkanur rukyat. Hisab berdasarkan wujudul hilal pada prinsipnya menetapkan masuk awal bulan baru jika hilal telah terbentuk (setelah ijtimak) dan saat itu masih berada di atas ufuk saat matahari terbenam. Aliran ini tidak mempermasalahkan apakah hilal tersebut bisa diamati atau tidak.
Pada hisab berdasarkan imkanur rukyat, masuknya awal bulan baru ditetapkan jika pada saat matahari terbenam, hilal masih berada di atas ufuk dan telah memenuhi kriteria bisa diamati. Departemen Agama mengambil kriteria tinggi minimum hilal bisa diamati adalah 2 derajat.